Kotamobagu,TBnews – Adanya pengutan biaya parkir yang makin meresahkan pengendara roda dua, dan empat di pusat pertokoan hingga pasar serasi di pusat Kota Kotamobagu mulai diseriusi Dinas Perhubungan. Kepala Dishub Kotamobagu, Nasli Paputungan menegaskan pengendara hanya membayar retribusi parker di pos resmi Dishub.
“Kami menghimbau warga untuk tidak lagi memberikan uang atau membayar parkir, selain ke pos resmi milik pemerintah,” tegas Nasli.
Ia mengakui, pihaknya hingga saat ini terus menerima keluhan dari warga akan adanya juru parkir liar, yang ada di sekitar pusat pertokoan, khususnya di ruas jalan Kartini Kotamobagu.
Nasli pun menegaskan, untuk masuk ke ruas jalan Kartini Kotamobagu, pengendara hanya cukup membayar 1 kali di pos parkir resmi yang ada di sekitar ruas jalan masuk tersebut.
“Begitu sudah masuk dan parkir di ruas jalan tersebut, sudah tidak lagi membayar parkir, sebab telah diberikan retribusi masuk ke pos parkir resmi, sebagaimana yang telah diatur dalam Perda,” pungkasnya. (**)