Home / Bolmong / Sekda Bolmong Tegaskan ASN Wajib Apel Pagi Dan Sore

Sekda Bolmong Tegaskan ASN Wajib Apel Pagi Dan Sore

BOLMONG – Kondisi Pandemi Covid 19 sudah mulai berangsur membaik. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow memberlakukan kembali wajib Apel Pagi dan Apel Sore.

Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM, Selasa (14/06/2022).

Dalam penegasannya, Tahlis Gallang menyampaikan pentingnya pelaksanaan apel kerja ASN di lingkungan pemerintahan daerah. “Sudah menjadi ketentuan peraturan yang ada, ASN wajib untuk melaksanakan apel kerja setiap hari. Kondisi pandemi sudah berlangsung membaik, semua aktifitas ASN kembali normal seperti biasanya,” tegas Tahlis.

Pelaksanaan apel kerja di lingkungan Sekretariat Daerah, pagi tadi di pimpin langsung oleh Asisten II Zainudin Paputungan. Dalam penyampaiannya, ASN tidak perlu lagi menunggu surat edaran untuk pelaksanaan apel kerja seperti tahun-tahun sebelumnya dalam kondisi pandemi.

“Surat edaran dari BKPP lalu sudah di keluarkan. Pada surat edaran tersebut telah di tetapkan jam masuk kerja ASN dan Jam pulang kerja. Secara aturannya, ASN wajib untuk melaksanakan apel pagi masuk kerja dan apel sore pulang kerja,” Tegas Asisten II.

Bagi yang belum melaksanakan apel kerja pagi, menjadi perhatian untuk menerapkan kembali aturan yang berlaku bagi ASN.

“Untuk menerapkan disiplin, kita mulai dari diri kita sendiri. Sebagai seorang ASN tentu kita di ikat dengan aturan yang berlaku,” Imbuh Zainuddin. (**)

Bagikan Berita ini
x

Check Also

Limi Mokodompit Santuni Pegawai Syar’i dan Anak Yatim Piatu di Desa Modomang dan Siniyung

TEROPONGBMR.COM – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) laksanakan ...