TEROPONGBMR – Pembelian minyak goreng curah, oleh Pemerintah pusat di wajibkan mengunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pembelian dengan mengunakan aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk mengawasi dan mengontrol rantai distribusi minyak goreng curah.
Bagi masyarakat yang hendak mengunakan minyak goreng curah, perlu di ketahui cara mendapatkanya dengan mengunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah.
- Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
- Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian minyak goreng curah bisa di lakukan. Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian tidak bisa di lakukan.
Pembelian minyak goreng curah untuk sementara di batasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Namun, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah tetap bisa di lakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.
Minyak goreng curah bisa di temukan di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”. Lokasi penjualan bisa di akses melalui www.minyak-goreng.id untuk mengetahui lokasi terdekat penjualan di sekitar wilayah tempat tinggal.
Editor : Alti Firanto Ali