TEROPONGBMR.COM – Polres Kota Kotamobagu, Senin 5 September 2022 mengelar rekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Rekonstruksi itu di gelar di TKP Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dalam rekonstruksi itu di hadiri Dinas P3A Kotamobagu di wakili UPTD PPA.
Menurut Kepala Dinas P3A Kota Kotamobagu, Virginia Olii, SE., rekonstruksi yang di gelar di TKP ini, di mulai sekitar jam 10 pagi.
“Rekonstruksi di laksanakan tadi sekitar jam 10 pagi oleh Polres Kotamobagu, langsung di TKP. Di hadiri UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, UPTD PPA Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan UPTD PPA Kota Kotamobagu, lengkap dengan pengacara masing-masing UPTD,” terang Olii.
Selain itu, rekonstruksi juga turut menghadirkan korban dan terduga pelaku.
“Korban hadir tadi di dampingi keluarganya, dua terduga pelaku juga turut di hadirkan,” lanjutnya.
Gina berharap para terduga pelaku ini dapat di proses dan mendapatkan hukuman tanpa toleransi agar ada efek jera dan tidak akan terjadi lagi kasus seperti ini.
“Apalagi saat ini sudah ada Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Yang melanggar pasti ada sanksinya,” ucap Gina.
Perlu di ketahui kasus ini terjadi pada 28 Juli 2022 lalu, di salah satu rumah di Jalan Kampus, Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat. Seorang perempuan warga Bolaang Mongondow Timur di duga mengalami tindak pemerkosaan oleh dua terduga pelaku warga Kotamobagu.
Kasus ini terus bergulir dan proses hukumnya sedang di angani Unit PPA Polres Kotamobagu. (**)
Editor : Abdi F Sutomo