Home / Kotamobagu / Berlangsung 30 Hari, Inspektorat Kotamobagu Minta OPD Siapkan Dokumen Audit LKPD

Berlangsung 30 Hari, Inspektorat Kotamobagu Minta OPD Siapkan Dokumen Audit LKPD

TEROPONGBMR.COM – Dimulai sejak 25 Januari 2023 hingga 23 Februari 2023, BPK RI perwakilan Sulawesi Utara melakukan audit atas LKPD Pemerintah Kota Kotamobagu tahun 2022.

Kepala Inspektur Daerah Kota Kotamobagu Yusrin Mantali S. Kom. Ia menjelaskan, pemeriksaan pendahuluan BPK terhadap LKPD Pemkot Kotamobagu Tahun 2022.

“Iya, pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan selama 30 hari, terhitung tanggal 25 Januari sampai 23 Februari 2023,” ucapnya.

Yusrin mengatakan, dalam pemeriksaan pendahulu ini, Pemkot Kotamobagu siap untuk memenuhi segala dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan pendahuluan ini.

“Pemkot Kota Kotamobagu selaku entitas dalam pemeriksaan siap untuk memenuhi segala dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan,”terangnya.

“Berharap, agar seluruh OPD Pemkot Kotamobagu dapat membangun komunikasi yang baik terkait penyediaan dokumen maupun informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan,”pungkasnya.

Penulis : Alti Firanto

 

Bagikan Berita ini
x

Check Also

Dorong Pendapatan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Gelar Sosialisasi Pokdarwis

TEROPONGBMR.COM – Mewakili Wali Kota KotamobaguTatong Bara, Asisten ...