Home / Kotamobagu / Pemkot Kotamobagu Ungkap Penyebab SK Pengangkatan 49 P3K Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Ungkap Penyebab SK Pengangkatan 49 P3K Kotamobagu

TEROPONGBMR.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui BKPP memberikan penjelasan penyebab keterlambatan persetujuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 49 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurut Kepala BKPP Sarida Mokoginta, pengajuan persetujuan SK P3K tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, sehingga membutuhkan waktu.

“Prosesnya sangat berbeda dengan tahun lalu, kami sudah ajukan sesuai mekanisme yang ada. Perlu diingat bahwa kami tidak pernah memperlambat atau mempersulit pengurusan SK.” ucap Mokoginta.

Sarida menjelaskan, BKN melayani 3 Provinsi, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, tentunya sangat banyak masing-masing daerah mengusulkan PPPK.

“Karena banyak daerah juga mengusulkan, untuk menerbitkan persetujuan teknis membutuhkan persiapan yang cukup lama, sehingga kami terus melakukan koordinasi setiap hari dengan BKN agar kalau bisa dipercepat SK PPPK yang lolos.” ungkap Mokoginta.

Sarida berharap bahwa dengan adanya proses persetujuan teknis di BKN, 49 P3K yang lolos dapat segera di setujui

“Kami masih menunggu dari BKN dan tidak menutup kemungkinan akhir bulan Juni 2023 ini akan ada jadwal penetapan SK serta jika sudah ada dengan cepat pihak kami akan menginformasikan kepada 49 orang yang lolos,”pungkasnya. (**)

Bagikan Berita ini
x

Check Also

Wakili Wali Kota, Wawali Nayodo Terima Kunjungan Danrem 131 Santiago

TEROPONGBMR.COM – Wakil WaliKota Kotamobagu Nayodo Koerniawan mewakili ...