Home / Bolmong / PBH PERADI Manado Pertanyakan Mekanisme Status Penentuan Pasien Covid-19
Ketua Tim dan Juru Bicara Satgas Covid-19. (Foto : Ishak/TBMR).

PBH PERADI Manado Pertanyakan Mekanisme Status Penentuan Pasien Covid-19

Manado, TBnews – Berdasarkan informasi dan perkembangan medis data kesehatan dari DNB  Pasien Nomor 9 yang adalah juga ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Manado, maka kami selaku pengurus PBH PERADI Manado dengan ini mempertanyakan mekanisme dan prosedur penentuan status seseorang dinyatakan sebagai Positif Covid-19. Adapun yang kami pertanyakan adalah mengapa terdapat inkonsistensi dalam proses penentuan status Positif Covid-19?.

Informasi yang kami dapatkan dari Ketua kami bahwa yang bersangkutan telah diambil sampel sebanyak 2 kali pada masa Isolasi pertama di RS Prof Kandou tanggal 22 Maret 2020 malam hingga 3 April 2020 malam dan masing-masing hasilnya Negatif, sehingga beliau bisa keluar dari Rumah Sakit (RS) dengan mengantongi Dokumen Resmi dari pihak RS.

“Inkonsistensi yang kami temukan adalah belum adanya pengambilan sampel yang ketiga tiba-tiba yang bersangkutan suda dinyatakan Positif Covid-19 berdasarkan sisa sampel kedua yang sebelumnya telah dinyatakan Negatif,” tegas Yulia Vera Momuat SH MH Bendahara PBH PERADI Manado, Rabu (14/4/2020).

Yulia pertayakan bagaimana mungkin 1 sampel yang kedua itu bisa memiliki 2 hasil yang berbeda?. Sementara sampel negatif yang kedua berdasarkan suatu dokumen/surat sedangkan hasil yang ketiga hanya berupa informasi yang beredar, dokumen pendukung informasi tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada beliau ataupun keluarga.

Sehingga lanjutnya, sampai saat ini informasi terakhir menurut Ketua kami bahwa beliau belum diambil sampel yang ke tiga, karena menunggu pertemuan yang digagas oleh Tim Satgas Covid-19 dalam hal ini dokter Dandel rencananya hari ini Rabu 15 April 2020 jam 11 akan ada pertemuan dengan dr. Agung, pihak Dinkes Provinsi Sulut, beliau dan kuasa hukumnya tapi tiba-tiba pada pagi sekitar jam 6 dr. Daendel menghubungi kuasa hukum dan membatalkan pertemuan ini.

Sebagai informasi DNB dijemput pada tanggal 8 April 2020 malam dan sudah diisolasi untuk kedua kalinya sejak hari Kamis tanggal 9 April 2020, atau sudah 6 hari di isolasi.

“Semoga tes ketiga dan keempat sebagaimana yang disampaikan sebelumnya memang benar-benar direalisasikan dan hasilnya disampaikan kepada yang bersangkutan secara patut agar tidak terjadi kebingungan yang mengakibatkan ketidakpastian terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Akhirnya harapan PBH PERADI MANADO adalah seluruh pihak yang terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi SULUT dan Dinas Kesehatan Kota di seluruh Provinsi SULUT ini harus memperbaiki kerja sama, sinkronisasi dan konsistensi data terkait penanganan wabah Covid -19 ini agar tidak ada pasien yang dirugikan, selanjutnya perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait status pasien yang dinyatakan sembuh dan atau negatif Covid -19 agar tidak terjadi pengucilan dan atau penolakan terhadap mereka.

Editor

Ketua Tim dokter Debbie Kalalo  dan Juru Bicara Satgas Covid-19 dokter Dandel  (Foto : Ishak/TBMR).

Editor : Ishak Kusrant

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Limi Mokodompit Santuni Pegawai Syar’i dan Anak Yatim Piatu di Desa Modomang dan Siniyung

TEROPONGBMR.COM – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) laksanakan ...